Berita KPU Daerah

KPU Kab. Mamuju Tengah Siap Terima Berkas PPK

Tobadak, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah telah mengumumkan Pendaftaran Calon Anggota PPK, Senin, 22 Januari 2018 sampai dengan Rabu, 24 Januari 2018, penerimaan dokumen PPK selama tujuh hari dimulai hari Kamis , 25 Januari 2018 sampai hari Rabu, 31 Januari 2018.

Galuh Prihandini Komisioner KPU Mamuju Tengah Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Rabu (23/1) menegaskan bahwa dalam perekrutan PPK, KPU akan melayani masyarakat Kabupaten Mamuju Tengah tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lain. “Kalau dokumen sudah dinyatakan lengkap, maka panitia wajib memberikan tanda terima berkas. Dalam perekrutan ini kita akan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum,” tegas Galuh.

Ditambahkan lagi oleh Akhmad Nuhung Sekretaris KPU Kabupaten Mamuju Tengah bahwa di hari Sabtu, 27 Januari 2018 dan Minggu, 28 Januari 2018 pendaftaran PPK di KPU Mamuju Tengah tetap buka. “Staf saya akan tetap memberikan pelayanan sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019,”  tambah Akhmad Nuhung.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,076 kali